Visi dan Misi DJKN
VISI
Menjadi Pengelola Kekayaan Negara, Piutang Negara dan Lelang yang profesional dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
MISI
1. Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran, dan efektivitas pengelolaan kekayaan negara;
2. Mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi, dan hukum;
3. Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan;
4. Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efektif, efisien, transparan, akuntabel;
5. Mewujudkan lelang yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, adil, dan kompetitif sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta adalah instansi vertikal DJKN yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor setingkat eselon III, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
Tugas
Melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
Fungsi
1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara.
2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekyaan negara.
3. Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang.
4. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangaka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul pengahapusan piutang negara.
5. Pelaksanan pelayanan penilaian.
6. Pelaksanaan pelayanan lelang.
7. Penyajian Informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
KPKNL terdiri dari:
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Tugas
Melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
Fungsi
1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara.
2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekyaan negara.
3. Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang.
4. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangaka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang serta penyiapan data usul pengahapusan piutang negara.
5. Pelaksanan pelayanan penilaian.
6. Pelaksanaan pelayanan lelang.
7. Penyajian Informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
KPKNL terdiri dari:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;
c. Seksi Pelayanan Penilaian;
d. Seksi Piutang Negara;
e. Seksi Pelayanan Lelang;
f. Seksi Hukum dan Informasi;
g. Kelompok Jabatan Fungsional.