- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tanggal 02 Januari 2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.06/2012 Tanggal 24 Februari 2012 Tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/KMK.06/2013 Tanggal 02 Januari 2013 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 53/KMK.06/2012 Tentang Penerapan Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59/KMK.6/2013 Tanggal 13 Maret 2013 Tentang Tabel Masa Manfaat Dalam Rangka Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KM.6/2013 Tanggal 12 April 2013 Tentang Modul Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta . Alamat : Gedung Keuangan Negara (GKN) Yogyakarta , Jalan Kusumanegara No. 11 Yogyakarta Kode Pos 55166. Telepon : 0274 544091 Faximili : 0274 523183 Alamat Email : kpknl.yogya@gmail.com , bmnkpknlyogya@gmail.com
Pengumuman_Lelang
Selasa, 07 Mei 2013
KETENTUAN-KETENTUAN TERKAIT PENYUSUTAN ASET TETAP
Ketentuan-Ketentuan yang terkait Penyusutan Aset Tetap adalah sebagai berikut:
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.