Senin, 10 Februari 2014

Pengawasan dan Pengendalian BMN

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012, Satker melakukan Pengawasan dan Pengendalian BMN dan melaporkan kepada KPKNL. Hardcopy Laporan Wasdal BMN paling lambat diterima KPKNL Yogyakarta pada akhir bulan Maret 2014. Softcopy Laporan Wasdal BMN harap disampaikan ke alamat email: bmnkpknlyogya@gmail.com.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.06/2011, Setiap Semester Satker agar melaporkan BMN Idle (tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi) kepada KPKNL.
Format Laporan Wasdal BMN terdiri dari Laporan Penggunaan BMN, Laporan Pemanfaatan BMN, Laporan Pemindahtanganan BMN dan Laporan Hasil Penertiban BMN. 
Format Laporan BMN Idle terdiri dari Data BMN Berupa Tanah Idle dan Data BMN Berupa Bangunan/ Gedung Idle.

Untuk melihat Format Laporan Wasdal BMN dan Laporan BMN Idle silakan klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Ingkang Nderek....