Berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012, Satker melakukan Pengawasan dan
Pengendalian BMN dan melaporkan kepada KPKNL. Hardcopy Laporan Wasdal BMN paling lambat diterima KPKNL Yogyakarta pada tanggal 31 Maret 2015.
Untuk melihat Format Laporan Wasdal BMN silakan klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.