Rabu, 16 Februari 2011

Syarat-Syarat Penghapusan BMN


  • Penghapusan Peralatan dan Mesin
  1. Surat Usulan Penghapusan
  2. Surat Keputusan Pembentukan Panitia Penghapusan ditetapkan minimal Eselon II
  3. Berita Acara Penelitian/ Penilaian BMN yang akan dihapus dan ditandatangani oleh semua anggota panitia dan diketahui oleh kepala kantor dan dilampiri daftar barang yang akan dihapus yang memuat : nama barang, kode barang, NUP, merk/type, tahun perolehan, harga perolehan, harga limit dan kondisi
  4. Surat Pernyataan bahwa barang penghapusan tidak mengganggu TUPOKSI
  5. Surat Pernyataan bertanggung jawab penuh atas besaran nilai limit
  • Penghapusan Kendaraan Dinas
  1. Surat Usulan Penghapusan
  2. Surat Keputusan Panitia penghapusan ditetapkan minimal eselon II
  3. Berita acara penelitian/ penilaian BMN yang akan dihapus dan ditandatangani oleh semua anggota panitia dan diketahui oleh kepala kantor dan dilampiri daftar barang yang akan dihapus yang memuat : Nama Barang, NUP, Merk/Type, Nomor Rangka, Nomor Mesin, NOPOL, Nomor BPKB, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, Harga Limit dan Kondisi.
  4. Fotocopy KIB
  5. Fotocopy BPKB
  6. Fotocopy STNK
  7. Foto Kendaraan yang akan dihapus
  8. Surat Pengujian Kendaraan dari dinas pengujian Kendaraan Bermotor dinas perhubungan setempat
  9. surat pernyataan bahwa penghapusan tidak mengganggu TUPOKSI
  10. Surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas besaran Nilai Limit
  • Penghapusan Bangunan
  1. Surat Usulan Penghapusan
  2. Surat keputusan panitia penghapusan ditetapkan minimal eselon II
  3. Berita acara penelitian/ penilaian BMN yang akan dihapus dan ditandatangani oleh semua anggota panitia dan diketahui oleh kepala kantor dan dilampiri daftar bangunan yang akan dihapus yang memuat : nama barang, kode barang, nup, tahun perolehan, harga perolehan, nilai bangunan berdasarkan NJOP Tanah dan harga limit
  4. Fotocopy KIB
  5. Foto Bangunan
  6. Penaksiran/Penilaian dari dinas pekerjaan umum/ kimpraswil setempat
  7. fotocopy DIPA (bila akan dibangun kembali)
  8. Surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas besaran nilai limit
  9. surat pernyataan bahwa penghapusan tidak akan mengganggu TUPOKSI
  10. Surat Keterangan NJOP tanah dari KPP Setempat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Ingkang Nderek....